PTSurya Kitama Indonesia Sebuah Perusahaan yang bergerak dalam bidang Manufakturing Industri yang memproduksi Alat-Alat Kesehatan yang telah melakukan Pemasaran di Dalam maupun Luar Negeri. Dan PT Surya Kitama Indonesia telah memiliki banyak cabang yang tersebar di Pulau Jawa, Sumatera dan Kalimantan. Vay Tiền Online Chuyển Khoản Ngay. Dibaca 255BINews Jabar – Karawang, – Meskipun dalam situasi Pandemi Covid – 19, dan adanya larangan Pemerintah Republik Indonesia RI untuk menggelar acara apa pun yang bersifat mengumpulkan orang banyak, tidak menyurutkan semangat Persaudaraan Pekerja Anggota Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia PPA PPMI Karawang untuk menggelar aksi unjuk rasa ke PT. Zinus Global Indonesia yang beralamat di kawasan industry Surya Cipta, Jl. Surya Utama, Desa Mulyasari, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Seperti yang pernah di beritakan sebelumnya, tuntutan aksi PPMI merupakan bentuk solideritas atas dugaan adanya Pemutusan Hubungan Kerja PHK sepihak terhadap 11 orang karyawan PT. Zinus perusahaan yang bergerak dalam bidang produksi dan distribusi produk – produk Mattress atau kasur. Sementara, ketika di konfirmasi oleh awak media, salah seorang tim legal PT. Zinus Global Indonesia, Ahmad Sobari, SH., MH., membantah dugaan perihal adanya dugaan PHK sepihak terhadap 11 karyawan cliennya, ia mengatakan, bahwa tidak ada PHK sepihak di PT. Zinus, karena sesungguhnya sudah habis masa kontraknya atau yang biasa di sebut dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu PKWT. Jumat, 27 November 2020. “Ke 11 orang karyawan PKWT yang di maksud berhenti bukan karena di PHK sepihak oleh perusahaan. Melainkan mereka sudah habis masa kontrak, sebagai mana yang tertuang dalam kontrak, dan itu tercatat dalam PKWT yang clien kami catatkan di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Disnakertrans Karawang. Boleh di check datanya ke Disnakertrans Karawang.”, Ungkap Sobari. “Jadi, harus dapat membedakan. Mana berhenti karena habis kontrak dengan berhenti karena PHK. Pengertian PHK itu di berhentikan sebelum habisnya masa kontrak.”, Tandasnya. “Perihal 11 orang karyawan PKWT PT. Zinus Global Indonesia, sejak 1 Bulan sebelum habis masa kontraknya sudah di beritahukan atau di informasikan kepada semua yang bersangkutan oleh management.”, Katanya. “Ada pun mengenai permasalahan ini, clien kami sudah mengikuti sesuai dengan ketentuan, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 59 Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.”, Terang Sobari. “Dan kami sangat menyayangkan pemberitaan sepihak tanpa konfirmasi terlebih dahulu kepada management PT. Zinus, meski pun judul dari pemberitaan tersebut menggunakan kata di duga. Tetapi, ketika sudah terpublikasi, apa lagi di share ke Sosial Media Sosmed, akan menjadi framing negatif bagi perusahaan.”, Ujarnya. “Semestinya media yang memberitakan melakukan upaya konfirmasi terlebih dahulu sebelum menerbitkan berita, agar adanya keberimbangan informasi dari kedua belah pihak.”, Sesal Sobari Awak media berusaha mengkonfirmasi kepada Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja HI Syaker Disnakertrans Karawang. Tapi sampai berita ini naik ke meja redaksi, belum ada satu pun pejabat atau staf Bidang HI Syaker yang dapat memberikan keterangan. Riandi & Rekan Mau punya Media Online sendiri? Tapi gak tau cara buatnya? Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , Jasa pembuatan website berita media online Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia. Info dan Konsultasi - Kontak Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

pt zinus surya cipta produksi apa